KESEHATAN

Data Pasien Covid-19 Bocor, Komisi I Desak Pemerintah Investigasi 

Nasional | Minggu, 21 Juni 2020 - 12:24 WIB

Data Pasien Covid-19 Bocor, Komisi I Desak Pemerintah Investigasi 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Lemahnya sistem ketahanan dan keamanan siber pemerintah dalam hal ini Keminfo membuat banyak pihak menyesalkan. Kabarnya, sebanyak 230 data tes pasien Covid-19 bocor.

Hal itu diungkapkan Sukamta, anggota Komisi I DPR RI terkait adanya laporan dari pihak yang mengklaim telah meretas sekitar 230 ribu data pasien tes Covid-19 di Indonesia untuk dijual di dark web.


"Jika klaim ini terbukti benar, maka ini kejahatan besar, kasus yang serius. Pencurian data saja sudah merupakan kejahatan, ditambah lagi ini data pasien Covid-19 saat pandemi seperti sekarang," ujarnya, kemarin.

Apalagi data yang bocor kata Sukamta, termasuk lengkap meliputi nama, NIK hingga hasil tes Covid-19. Derajat kejahatannya dobel.

"Saya berulang kali sudah ingatkan khususnya pemerintah sejak awal soal ketahanan siber saat aplikasi Zoom diretas dan data pelanggan Tokopedia serta Bukalapak diduga bocor beberapa waktu lalu," katanya.

Ketika semua orang fokus kepada Covid-19, katanya lagi, ada potensi atau celah bagi para penjahat untuk meningkatkan aksi kejahatan sibernya. Data BSSN mencatat adanya kenaikan serangan siber selama pandemi.

"Laporan IBM juga menunjukkan secara global terdapat kenaikan serangan siber hingga 6.000 persen dalam tiga bulan terakhir. Makanya kita jangan sampai lengah di situ. Ketahanan siber harus semakin diperkuat dalam masa pandemi seperti ini," tegasnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini mengingatkan, meskipun RUU Pelindungan Data Pribadi dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masih akan dibahas di DPR, sejatinya negara sudah memiliki Peraturan Pemerintah Tentang Pelindungan Data Pribadi.

"Kasus ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang yang mengatur soal kerahasiaan data pasien. Di antaranya UU RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 32 huruf i bahwa setiap pasien mempunyai hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya," urainya.

UURI Nomor 36 Tahun 2009 Kesehatan Pasal 57 ayat (1) dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf h angka 2 juga mengatur hal yang sama, pada intinya mengatur setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya.

Dalam aspek peretasan pun, lanjut Sukamta, kasus ini melanggar UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Jo UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE pasal 30 ayat 3. Bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan akses secara ilegal kepada suatu sistem elektronik yang bukan hak dan kewenangannya.

"Jadi, saya mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo, BSSN serta pihak-pihak terkait agar segera melakukan investigasi dan digital forensic untuk mengungkap kasus ini, jika benar bisa menghukum pelakunya dengan perangkat hukum yang sudah ada," tandasnya.

Modus kejahatan ini kata dia, tidak boleh dibiarkan agar tidak terulang lagi. Kominfo jangan hanya menyebut aplikasi yang digunakan masyarakat aman-aman saja. 

"Ini persoalan serius. Pemerintah daerah saja diminta untuk merahasiakan data pasien Covid, kok malah dalam kasus ini data pribadi dijual," sesalnya. 

Pemerintah dan swasta kata Dia, perlu untuk melakukan pengecekan dan penguatan ketahanan terhadap website dan aplikasi masing-masing. "Sedangkan untuk jangka panjangnya, DPR akan segera membahas dan menyelesaikan RUU Pelindungan Data Pribadi, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber untuk mengatur soal ini secara utuh, yang jelas dan tegas," pungkasnya.

 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook